Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha

SUBSTANSI HUKUM KEKABURAN NORMA PADA PERALIHAN HAK CIPTA Ngurah Indradewi, Anak Agung Sagung
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28603

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta pada pasal 16 ayat 2 huruf  f  menyatakan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makna pada frasa “karena sebab lain’’ tersebut menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal tersebut. Tujuan penelitian untuk memperjelas makna frasa “karena sebab lain’’ pada Pasal 16 huruf  f . Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yakni bahwa dapat disebut mengandung tafsir suatu norma yang kabur dalam hal ini diperkuat dengan tidak adanya suatu penjelasan yang signifikan dan atau suatu penjelasan yang lugas dan terarah untuk menjelaskan suatu makna “karena sebab lain’’ pada Bab Penjelasan didalam Pasal 16 huruf  f  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahwa semestinya wajib secara spesifik menjelaskan khususnya pada frasa “karena sebab lain’’ agar tidak menimbulkan kebingungan apa yang dimaksud dengan “karena sebab lain’’ pada pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Kesimpulan yakni makna pada frasa “karena sebab lain’’ tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Rekomendasi  maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 16 huruf  f  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya pada Bab Penjelasan pasal 16 tersebut.
LEGAL REGULATIONS COPYRIGHT TRANSITION AT PERSPECTIVE IUS CONSTITUENDUM Ngurah Indradewi, Anak Agung Sagung
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i1.32725

Abstract

Pencabutan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atas lahirnya undang-undang hak cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sendirinya akan membawa perubahan mendasar pada pengaturan hak cipta di Indonesia. Salah satunya dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak Cipta dapat dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. warisan; b. hibah; c. wakaf; d. akan; e. kesepakatan tertulis; atau f. alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa “alasan lain yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pengertian frasa '' karena alasan lain '' menimbulkan multitafsir asalkan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dipertanyakan peraturan perundang-undangan mana yang dijadikan tolok ukur agar frasa terkait hak cipta dapat menjadi acuan. dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Substansi asli pasal 16 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan hak cipta dapat dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini kasus yang menyebabkan norma kabur (vague norm) yang berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum tentang regulasi pasal tersebut.
SUBSTANSI HUKUM KEKABURAN NORMA PADA PERALIHAN HAK CIPTA Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28603

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta pada pasal 16 ayat 2 huruf  f  menyatakan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makna pada frasa “karena sebab lain’’ tersebut menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal tersebut. Tujuan penelitian untuk memperjelas makna frasa “karena sebab lain’’ pada Pasal 16 huruf  f . Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yakni bahwa dapat disebut mengandung tafsir suatu norma yang kabur dalam hal ini diperkuat dengan tidak adanya suatu penjelasan yang signifikan dan atau suatu penjelasan yang lugas dan terarah untuk menjelaskan suatu makna “karena sebab lain’’ pada Bab Penjelasan didalam Pasal 16 huruf  f  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahwa semestinya wajib secara spesifik menjelaskan khususnya pada frasa “karena sebab lain’’ agar tidak menimbulkan kebingungan apa yang dimaksud dengan “karena sebab lain’’ pada pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Kesimpulan yakni makna pada frasa “karena sebab lain’’ tersebut dapat menimbulkan kekaburan norma (vague norm) yang berakibat pada timbulnya ketidakpastian hukum terhadap pengaturan pasal 16huruf f tersebut. Rekomendasi  maka diperlukannya suatu revisi terhadap pengaturan Pasal 16 huruf  f  Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya pada Bab Penjelasan pasal 16 tersebut.
LEGAL REGULATIONS COPYRIGHT TRANSITION AT PERSPECTIVE IUS CONSTITUENDUM Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 1 (2021): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i1.32725

Abstract

Pencabutan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atas lahirnya undang-undang hak cipta yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sendirinya akan membawa perubahan mendasar pada pengaturan hak cipta di Indonesia. Salah satunya dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, disebutkan bahwa Hak Cipta dapat dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. warisan; b. hibah; c. wakaf; d. akan; e. kesepakatan tertulis; atau f. alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Secara khusus dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa “alasan lain yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pengertian frasa '' karena alasan lain '' menimbulkan multitafsir asalkan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dipertanyakan peraturan perundang-undangan mana yang dijadikan tolok ukur agar frasa terkait hak cipta dapat menjadi acuan. dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Substansi asli pasal 16 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan hak cipta dapat dialihkan atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena alasan lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini kasus yang menyebabkan norma kabur (vague norm) yang berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum tentang regulasi pasal tersebut.